Sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (3/7/2024), menghadirkan ahli pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta, Suhandi Cahaya.
“Bersesuaian itu artinya, dari sekian alat bukti yang dihadirkan harus cocok. Jangan sampai dari keterangan saksinya menunjukan bahwa pelakunya A, tetapi keterangan ahli tidak menunjukkan bahwa pelakunya benar sesuai yang disebutkan oleh saksi,” ungkap Susno.
Namun, apabila tidak bersesuaian, kata Susno, maka harus ada dukungan lain dari tim forensik. Susno Duadji melihat bahwa dukungan yang bisa didapatkan dari tim forensik adalah sidik jari, hasil laboratorium, CCTV, telepon, dan lain sebagainya.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ketika diperiksa tidak terdapat penasihat hukum, Susno Duadji menilai bahwa keterangan saksi atau keterangan tersangka tidak sah karena ancaman hukumannya akan lebih dari 5 tahun.
“Alat bukti itu harus sah, sah mengambilnya, harus didampingi oleh penasihat hukum,” tutupnya.