AS Tolak Visa 80 Pejabat Palestina

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 09:00
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kecuali Amerika Serikat (AS) pada Rabu (27/8) menyerukan gencatan senjata segera dan pembatalan keputusan Israel untuk memperluas operasi militernya di Gaza. Negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kecuali Amerika Serikat (AS) pada Rabu (27/8) menyerukan gencatan senjata segera dan pembatalan keputusan Israel untuk memperluas operasi militernya di Gaza. (ANTARA)

Ntvnews.id, Washington DC - Sekitar 80 pejabat Palestina, termasuk Presiden Mahmoud Abbas, dilarang memasuki Amerika Serikat (AS) untuk menghadiri Sidang Umum PBB di New York. Pemerintahan Presiden Donald Trump menolak permohonan visa puluhan pejabat tersebut.

Dilansir dari AFP, Senin, 8 September 2025, kelompok hak asasi manusia Democracy for the Arab World Now (DAWN) mengecam keras kebijakan itu. Menurut DAWN, Sidang Umum PBB yang akan berlangsung bulan ini sebaiknya dipindahkan ke Jenewa, Swiss. "PBB harus mengadakan pertemuan bulan September di Jenewa agar Palestina dapat berpartisipasi," ujar Direktur Eksekutif DAWN, Sarah Leah Whitson.

"Memindahkan pertemuan ke sana akan mengirimkan pesan kepada pemerintahan Trump bahwa komunitas internasional tidak menoleransi pelanggaran hukum yang telah lama berlaku yang mewajibkan akses bagi semua perwakilan." tambahnya.

Perjanjian Markas Besar PBB tahun 1947 mengharuskan AS memberikan akses penuh tanpa batas kepada semua perwakilan untuk urusan PBB, tanpa memandang konflik bilateral. Pasal 11 menegaskan hak tak terbatas pejabat untuk masuk ke AS, sementara Pasal 12 menyatakan aturan tersebut tetap berlaku meski ada perselisihan antara negara asal pejabat dengan Washington.

Baca Juga: PBB Kecam Israel yang Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon

Penolakan visa terhadap pejabat Palestina ini dinilai jelas melanggar perjanjian tersebut. Kasus serupa pernah terjadi pada 1988 ketika AS menolak visa Ketua PLO Yasser Arafat untuk hadir di Sidang Umum PBB. Kala itu, PBB menyimpulkan bahwa AS telah melanggar kewajiban internasionalnya dan memindahkan forum ke Jenewa agar Arafat tetap bisa berbicara.

Direktur advokasi DAWN, Raed Jarrar, menegaskan, "Komunitas internasional tidak bisa lagi membiarkan obstruksi Amerika membungkam warga Palestina dan mencegah pertanggungjawaban atas kejahatan perang dan genosida Israel di Palestina."

Ia juga menekankan, "Terlepas dari apakah Majelis Umum PBB bertemu di Jenewa atau tidak, sudah saatnya bagi komunitas internasional untuk mengerahkan pasukan penjaga perdamaian guna melindungi warga Palestina dari genosida Israel."

Selain itu, DAWN juga mendesak agar Majelis Umum PBB mengerahkan pasukan penjaga perdamaian internasional ke Gaza berdasarkan resolusi “Bersatu untuk Perdamaian.”

Baca Juga: Houthi Tangkap Staf WFP dan UNICEF di Yaman, Serbu Kantor Pusat PBB di Sanaa

Sebelumnya, Washington juga menghentikan sementara pemberian visa kunjungan bagi warga dari Gaza pada awal Agustus. Keputusan terbaru ini memperluas cakupan larangan hingga warga yang tinggal di Tepi Barat.

Meskipun Departemen Luar Negeri AS tidak secara terbuka mengonfirmasi kebijakan itu, sebuah kabel diplomatik bertanggal 18 Agustus yang dilaporkan The New York Times dan CNN menyebutkan: "Petugas konsuler AS diperintahkan untuk menolak visa non-imigran bagi semua pemegang paspor Otoritas Palestina yang memenuhi syarat."

Kebijakan tersebut mencakup berbagai tujuan, mulai dari bisnis, studi, hingga perawatan medis, yang pada praktiknya setara dengan larangan menyeluruh atas penerbitan visa bagi pemegang paspor Palestina. Namun, warga Palestina yang memiliki paspor lain dilaporkan tidak terdampak oleh aturan baru ini.

x|close