Komisi I DPR Tunggu Respons Pemerintah soal Tuntutan Tim Investigasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 17:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 September 2025. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan pihaknya masih menunggu langkah pemerintah terkait desakan pembentukan tim investigasi independen atas kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang menelan korban jiwa pada akhir Agustus lalu.

Menurut Dave, pembentukan tim investigasi tidak bisa hanya ditangani oleh DPR, melainkan perlu melibatkan banyak pihak.

"Jadi bukan DPR saja, tapi kan harus melibatkan baik intelijen, atau aparat keamanan," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 8 September 2025.

Ia juga menyebut proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum harus tetap berjalan. Sejumlah kasus dari kerusuhan tersebut, menurutnya, mulai menemui titik terang.

"Sembari itu berjalan, nanti terlihat hasilnya seperti apa," ujarnya.

Baca Juga: Menhut Targetkan Penyaluran 17 Juta Bibit Pohon Gratis hingga Akhir 2025

Sebelumnya, kelompok Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang beranggotakan pemengaruh, musisi, komunitas, hingga jejaring organisasi masyarakat sipil menyerahkan langsung dokumen fisik tuntutan rakyat 17+8 ke DPR RI.

Beberapa tokoh yang hadir di Gerbang Pancasila Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, antara lain Jovial da Lopez, Jerome Polin, Abigail Limuria, Andovi da Lopez, dan Andhyta F. Utami. Tuntutan itu diterima langsung oleh perwakilan DPR.

Salah satu poin utama dalam tuntutan tersebut adalah permintaan pembentukan tim investigasi independen terkait kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, serta seluruh korban kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat selama demonstrasi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.

Baca Juga: Mensesneg: Sri Mulyani Bukan Dicopot atau Mundur, Tapi Hak Prerogatif Presiden

(Sumber: Antara)

x|close