Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi IV DPR RI, serta masyarakat Indonesia setelah beredarnya foto dirinya bermain domino bersama mantan tersangka pembalakan liar, Aziz Wellang.
"Dari hati terdalam saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada Pak Presiden Prabowo, kepada Komisi IV DPR mitra saya, terutama kepada masyarakat Indonesia atas kericuhan yang terjadi, karena foto yang beredar tersebut," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Ia menegaskan tidak mengenal dua orang yang bermain domino bersama dirinya dan mantan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. Menurut Raja Juli, ia hadir di posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) untuk berbincang hampir tiga jam dengan Karding, sebelum akhirnya diajak ikut bermain domino.
Baca Juga: Freeport Hentikan Sementara Operasi Tambang Bawah Tanah GBC
"Jadi saya dari toilet mau pulang terus mereka (bilang) ‘main dulu’, mereka sedang main, Mas Karding ada di situ, dua orang berdiri dan saya duduk di sana, dan saya cuma main dua kali, setelah itu saya pulang, saya enggak tahu status teman main saya yang kiri dan kanan," jelas Raja Juli.
Raja Juli menyebut hanya bermain dua kali lalu pulang, tanpa mengetahui status orang di samping kiri dan kanannya. Ia juga berharap peristiwa ini dapat menjadi pelajaran baginya.
"Saya berharap ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai pejabat publik untuk lebih hati-hati, lebih aspiratif, lebih mampu membaca sensitivitas masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, pada November 2024 Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan—saat itu masih bernama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—menetapkan tiga tersangka kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Baca Juga: ESDM Tegaskan Tak Ada Impor BBM Tambahan untuk Shell, BP dan Vivo
Kontraktor penebangan diketahui melakukan aktivitas di luar izin konsesi PT ABL yang mengelola areal seluas 11.580 hektare. Dari penebangan ilegal itu, dihasilkan kayu sekitar 1.819 meter kubik dan diperkirakan merugikan negara Rp2,72 miliar.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah MAW (61), Direktur Utama PT ABL yang bernama lengkap Muhammad Aziz Wellang, serta DK (56) dan HT, Direktur PT GBP sekaligus kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.
Aziz Wellang kemudian mengajukan praperadilan dan pada 9 Desember 2024 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan status tersangkanya.
Baca Juga: Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Kukuh Nggak Salah
(Sumber: Antara)