Koalisi Masyarakat Sipil Minta Polisi Tak Proses Ferry Irwandi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2025, 19:05
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - CEO Malaka Project dan Pemengaruh Ferry Irwandi. Tangkapan layar - CEO Malaka Project dan Pemengaruh Ferry Irwandi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar kepolisian tidak menindaklanjuti rencana laporan terhadap CEO Malaka Project sekaligus influencer Ferry Irwandi, yang dilayangkan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring.

"Kami meminta kepolisian untuk tidak memproses Ferry Irwandi dan aktivis lainnya atas laporan yang merupakan tindak lanjut hasil pemantauan Dansatsiber," kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, Raksha Initiatives, Centra Initiative, DeJuRe, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, PBHI, Asosiasi LBH APIK, dan Setara Institute. Mereka menekankan bahwa kepolisian sebaiknya memprioritaskan penanganan kasus kerusuhan dengan menelusuri dugaan keterlibatan oknum tertentu secara terencana.

"Adanya informasi awal atau data-data yang mencuat di ranah daring dan luring seharusnya digunakan oleh penegak hukum untuk memulai penyelidikan," ucap mereka.

Koalisi juga mengkritik keterlibatan TNI dalam memantau aktivitas di ruang siber. Menurut mereka, Satuan Siber TNI seharusnya berfokus pada upaya sistematis dan terukur yang berkaitan dengan ancaman perang siber (cyber conflict) sebagai bagian dari pertahanan siber (cyber defense).

"Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil hingga memengaruhi proses penegakan hukum," ucap mereka.

Sebelumnya, Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa kedatangan Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya pada Senin,8 September 2025 adalah untuk mengonsultasikan rencana pelaporan Ferry Irwandi ke aparat penegak hukum.

Adapun Ferry Irwandi, kata Fian, akan dilaporkan oleh Satsiber terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kendati demikian, Fian menegaskan bahwa sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi tidak bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.

"Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujar Fian.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Viral Video Menteri Keuangan Nepal Digebuki Demonstran

Luar Negeri Rabu, 10 Sep 2025 | 00:05 WIB

Qatar Kecam Keras Serangan Israel di Doha

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 23:30 WIB

Presiden Nepal Umumkan Mundur di Tengah Gelombang Kerusuhan

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:14 WIB

1.500 Tahanan Kabur dari Penjara di Nepal

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:12 WIB

Israel Serang Qatar, Sasar Petinggi Hamas

Luar Negeri Selasa, 9 Sep 2025 | 22:08 WIB
Load More
x|close