Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah memiliki calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 September 1025.
Asep menegaskan, tanggal pengumuman akan diinformasikan secara resmi kepada media. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat,” ujarnya.
KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan selama tujuh jam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji kh (Antara)
Baca Juga: KPK Sebut Korupsi Kuota Haji Berdampak pada Biaya dan Subsidi Jamaah
Lembaga antirasuah itu juga menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Skema tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. (Sumber : Antara)