Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023, yang disebut-sebut terkait dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
“Itu sedang kami dalami,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep menjelaskan, pendalaman itu dilakukan bersamaan dengan penelusuran aliran dana kepada selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), serta pembelian mobil Mercedes-Benz 280 SL dari Ilham Akbar Habibie (IAH) yang dilakukan atas nama ayahnya, Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.
“Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, kami panggil dan minta keterangan IAH, kemudian LM, termasuk juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi, termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain,” jelasnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Jejak Uang Bank BJB yang Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH); Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH); serta Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi Bank BJB mencapai Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan perkara tersebut. Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.
Hingga Rabu 10 September 2025, tercatat sudah 184 hari sejak penggeledahan tersebut Ridwan Kamil belum pernah dipanggil oleh KPK. (Sumber : Antara)