Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024, termasuk kemungkinan mengarah ke organisasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Asep, penelusuran ini juga dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ia menekankan bahwa langkah KPK menelusuri ke organisasi masyarakat, termasuk PBNU, berkaitan dengan keterlibatan ormas dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” jelasnya.
Baca Juga: Khalid Basalamah Penuhi Pemanggilan Ulang KPK sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
Namun demikian, Asep menegaskan langkah ini bukan upaya untuk merugikan ormas keagamaan tertentu.
“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri kemana uang-uang itu pergi,” katanya.
“Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), sehingga kami bisa mengambil kembali uang negara yang diambil secara paksa oleh oknum para koruptor ini untuk dikembalikan kepada negara.”
KPK sendiri telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Ilham Akbar Habibie Hadir di KPK sebagai Saksi Kasus Bank BJB
Bersamaan dengan itu, KPK juga mengumumkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, lembaga antikorupsi tersebut menyebutkan bahwa estimasi awal kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga melarang tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Di luar jalur KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024. Temuan utama pansus terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan bahwa 92 persen kuota seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler, sedangkan haji khusus hanya 8 persen.
(Sumber: Antara)