Ntvnews.id, Jakarta - Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe, resmi menggugat status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia meminta agar penetapan tersangka tersebut dinyatakan tidak sah.
Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini tercatat dengan klasifikasi: "Sah atau tidaknya penetapan tersangka." Gugatan itu terdaftar dengan nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Bambang Rudijanto tercatat sebagai pemohon, sementara KPK bertindak sebagai termohon.
Lewat gugatannya, Bambang meminta agar status tersangkanya dibatalkan serta proses penyidikan KPK dihentikan. Ia juga menegaskan bahwa langkah KPK terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum.
Isi petitum yang diajukan Bambang Rudijanto antara lain sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan TERSANGKA terhadap PEMOHON oleh TERMOHON.
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang menetapkan PEMOHON B. RUDIJANTO TANOESOEDIBJO sebagai Tersangka.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap PEMOHON.
- Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh TERMOHON.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Gugatan tersebut telah didaftarkan pada Senin, 25 Agustus 2025. Sidang perdana digelar Kamis, 4 September 2025, tetapi pihak KPK tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 September 2025.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa praperadilan itu terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada periode 2020.
Menurut Budi, KPK menghormati langkah hukum yang diajukan Bambang Rudijanto. Ia memastikan, KPK akan menghadiri sidang berikutnya.
"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Budi.
"Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya," jelasnya.