A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Gubernur Bali Siapkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan, Berlaku 2025 - Ntvnews.id

Gubernur Bali Siapkan Perda Larangan Alih Fungsi Lahan, Berlaku 2025

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Sep 2025, 21:38
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Bali Wayan Koster membuat larangan alih fungsi lahan usai dapat arahan Menteri LH di Denpasar, Minggu, 14 September 2025. Gubernur Bali Wayan Koster membuat larangan alih fungsi lahan usai dapat arahan Menteri LH di Denpasar, Minggu, 14 September 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan pemerintah provinsi akan mulai membahas peraturan daerah (Perda) mengenai larangan alih fungsi lahan pada tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup yang menilai konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar di Bali.

“Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali,” kata Wayan Koster di Denpasar, Minggu, 14 September 2025.

Ia menambahkan, setelah penanganan banjir selesai, pemerintah akan kembali mengumpulkan para kepala daerah agar tidak lagi menerbitkan izin pembangunan hotel, restoran, atau fasilitas lain di atas lahan produktif, terutama sawah.

Baca Juga: Menkop Dorong KDMP Susun Proposal Bisnis yang Realistis dan Terukur

Dengan diprosesnya perda tahun ini, kebijakan larangan alih fungsi lahan ditargetkan berjalan mulai 2025, seiring diberlakukannya Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125).

“Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial,” ujarnya.

Selain itu, untuk alih fungsi lahan menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan menerapkan aturan ketat. Hanya pemilik lahan yang boleh membangun, dan itu pun terbatas untuk rumah tinggal, bukan bangunan komersial.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menegaskan bahwa salah satu penyebab banjir besar yang melanda Bali pada Rabu, 10 September 2025 lalu adalah kurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) dari hulu.

Baca Juga: Mahfud MD: Polri Tunjukkan Kinerja Baik, Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman

Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah Pemprov Bali menghentikan konversi lahan produktif menjadi fasilitas komersial, khususnya akomodasi pariwisata.

“Saya sebenarnya sudah ngomong ke pak Gubernur minggu kemarin ya, saya sangat berharap bapak gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini,” ujar Hanif Faisol.

Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan gedung-gedung yang sudah terlanjur berdiri kepada Pemprov Bali. Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi penting untuk menjaga ketahanan Bali sebagai pulau kecil.

Jika ada pengusaha yang berencana memperbesar usaha, ia menyarankan agar diarahkan pada optimalisasi bangunan yang sudah ada tanpa memperluas penggunaan lahan.

Baca Juga: Sambut HUT Ke-130, BRI Jaring Karya Jurnalistik Inspiratif Melalui News Fest 2025

“Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam, nanti pak Gubernur akan tangani, tentu tidak bisa frontal ya ini,” kata Hanif Faisol.

(Sumber: Antara)

x|close