Dua Nama DPO yang Sudah Dihapus Polda Jabar Muncul di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno Bilang Begini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 10:39
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024). Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi narasumber dialog program NTV Prime di Nusantara TV, Kamis (4/7/2024).

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menghapus dua nama dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), pada 2016.

Dua nama DPO yang dihapus yakni Dani dan Andi. Hal itu dilakukan polisi setelah menangkap Pegi Setiawan.

Pegi Setiawan yang disebut sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhammad Rizky (Eky), ditangkap di Kopo, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). 

Nama Andi dan Dani kini kembali muncul dalam persidangan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Polda Jabar, selaku termohon dalam sidang, melalui tim kuasa hukumnya, menyebutkan Andi dan Dani sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016.

Menurut dokumen tanggapan Polda Jabar, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku pembunuhan sekaligus pelaku pemerkosaan Vina di lahan kosong di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga.

Dokumen tersebut juga menjelaskan kronologi kejadian dan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan para pelaku.

Halaman
x|close