Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menanggapi kemungkinan pelarangan rokok elektrik atau vape di Indonesia, mencontoh kebijakan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Singapura.
Dalam sambutannya saat membuka International Society of Substance Use Professionals (ISSUP) Regional Conference 2025 di Discovery Kartika Plaza Hotel, Kuta, Bali, Rabu, Suyudi menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian serta uji laboratorium mengenai wacana tersebut.
"Kalau masalah pelarangan, kita harus duduk bersama. Ini tidak bisa diputuskan sendiri, tapi kita harus berkolaborasi. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," kata Suyudi.
Ia menegaskan, keputusan soal pelarangan rokok elektrik tidak bisa ditentukan sepihak oleh BNN. Keputusan tersebut harus diambil melalui kerja sama dan kesepakatan dengan kementerian serta lembaga terkait lainnya.
Baca Juga: Kepala BNN Bertemu Kepala BIN, Bahas Kolaborasi Perangi Narkotika
Menurutnya, BNN saat ini masih fokus pada penelitian terkait kebijakan tersebut. "Nanti kita akan bekerja sama dengan kementerian lembaga lainnya. Ini masih terus kita lakukan penelitian. Sementara ini kita masih terus melakukan pendalaman secara laboratorium," ujarnya.
Sementara itu, Singapura telah lebih dulu menerapkan larangan atas pembelian, kepemilikan, dan penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan) yang efektif berlaku sejak 18 Agustus 2025.
Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap individu yang kedapatan memiliki, menggunakan, atau membeli vape dapat dikenai denda hingga Sin$2.000 atau sekitar Rp25,1 juta.
Baca Juga: Profil Irjen Suyudi, Kepala BNN Baru yang Dilantik Presiden
Selain itu, Pemerintah Singapura juga memasukkan zat etomidate ke dalam daftar narkotika Kelas C. Hal ini membuat pengguna vape yang mengandung zat tersebut bisa dikenai program rehabilitasi, mirip dengan penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, BNN sebelumnya mengungkap adanya modus narkoba jenis baru yang disamarkan dalam bentuk rokok elektrik atau vape pods.
Mantan Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, pernah mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter beserta satu buah vape pods dari Malaysia ke Pandeglang, Banten.
Selain itu, BNN juga membongkar paket kiriman narkoba berupa ketamin bubuk seberat 3 kilogram dari Prancis menuju Bogor, Jawa Barat. Bahan tersebut diduga akan diproses menjadi cairan untuk vape. Dalam kasus ini, petugas turut menyita 1.860 cartridge rokok elektrik.
Sumber: ANTARA