Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri 3 Pekan Lagi, Dipimpin Dofiri?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2025, 17:25
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta Pusat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengunjungi Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Jakarta Pusat.

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Ahmad Dofiri menjadi Penasihat Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri. Selain itu, Prabowo juga menaikkan pangkat Dofiri yang terakhir pensiun sebagai komisaris jenderal (komjen), menjadi jenderal kehormatan (HOR).

Pelantikan Dofiri ini di tengah rencana Prabowo membentuk tim reformasi Polri. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, Presiden masih tetap dalam rencananya membentuk tim reformasi Polri.

"Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk tim reformasi Kepolisian, itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya," ujar Yusril kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Menurut Yusril, Dofiri nantinya dilibatkan dalam tim tersebut.

"Kalau tadi Pak Ahmad Dofiri dilantik sebagai penasihat khusus presiden, juga ikut menangani reformasi Kepolisian," tuturnya.

Baca JugaAhmad Dofiri dan Istri Sambangi Istana di Tengah Isu Reshuffle Kabinet

Baca JugaDi Tengah Isu Reshuffle, Eks Wakapolri Komjen Ahmad Dofiri dan Istri Tiba di Istana

Saat ditanya apakah tim reformasi Polri dipimpin mantan Wakapolri tersebut, Yusril mengaku belum dapat memastikan.

"Belum tahu, dan siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden siapa yang akan memimpin," jelas Yusril.

Diketahui, tuntutan reformasi Polri menggema seiring peristiwa demo rusuh yang berakhir tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Prabowo pun setuju pembentukan tim tersebut.

Walau demikian, sebagian pihak menilai reformasi Polri apalagi sampai mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak diperlukan.

Sebab, sesungguhnya reformasi Kepolisian telah dilakukan ketika Polri dipisah dari ABRI atau kini TNI, melalui hadirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pembenahan Polri, saat ini cukup melalui upaya restorasi, bukan reformasi apalagi sampai mencopot Kapolri. 

x|close