Ntvnews.id, Tokyo - Seorang wanita Jepang menghadapi tuntutan hukuman penjara 12 tahun setelah diduga mencuri emas batangan dan uang tunai dari kotak penyimpanan nasabah saat menjabat sebagai manajer di MUFG Bank.
Dilansir dari Kyodo, Jumat, 19 September 2025, Terdakwa bernama Yukari Yamazaki (47), dituduh mengambil emas batangan senilai 330 juta yen dan uang tunai 60 juta yen milik enam nasabah di dua cabang bank di Tokyo sejak Maret 2023 hingga Oktober 2024.
Jaksa penuntut pada Kamis, 18 September 2025 menyebut kasus ini sebagai "kejahatan yang belum pernah terjadi sebelumnya." Jika ditotal dengan aset lain yang diduga ikut dicuri, kerugian nasabah mencapai 1,7 miliar yen atau sekitar Rp191 miliar. Yamazaki sendiri mengaku mengambil hingga 1,8 miliar yen.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp17.000, Segram Jadi Rp2.098.000
Sebelumnya, MUFG Bank memperkirakan kerugian sebesar 1,4 miliar yen yang menimpa sekitar 70 nasabah.
Di persidangan Pengadilan Distrik Tokyo, jaksa menegaskan bahwa Yamazaki telah menyalahgunakan posisinya sebagai pejabat manajer cabang, merusak kepercayaan publik, dan mencuri dalam jumlah besar.
Namun, tim pembela terdakwa berpendapat hukuman lima tahun sudah layak, dengan alasan Yamazaki menunjukkan penyesalan, bersikap kooperatif, dan telah menyampaikan permintaan maaf atas dampak sosial dari perbuatannya.
Vonis terhadap kasus ini dijadwalkan akan dibacakan pada 6 Oktober.
Yamazaki, yang telah berkarier di MUFG Bank sejak 1999, resmi dipecat pada November 2024 setelah perbuatannya terungkap dari laporan salah satu nasabah sebulan sebelumnya. Pihak bank kemudian mengembalikan biaya penyimpanan serta memberikan kompensasi kepada para korban.