KPK Duga Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Sep 2025, 14:12
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hilman Latief dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hilman Latief dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan bahwa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, turut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.

“Kami, penyidik, memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen tersebut,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025.

Asep menjelaskan, Hilman diperiksa selama kurang lebih 11 jam pada hari yang sama. Hilman tiba di Gedung KPK pukul 10.22 WIB dan baru keluar pada pukul 21.53 WIB.

“Dengan demikian, itu (pemeriksaan) menjadi lama karena kami berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan, seperti itu,” jelasnya.

Menurut Asep, waktu pemeriksaan cukup panjang karena posisi Hilman sebagai Dirjen PHU Kemenag dianggap strategis dalam proses penyelenggaraan haji.

Baca Juga: KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Terkait Kasus Dugaan Korupsi Haji

“Perkara yang sedang kami tangani itu terkait dengan penyelenggaraan haji. Jadi, alur perintahnya ya, penerbitan SK (surat keputusan menteri agama, red.), kami juga menanyakan dan menggali tentang itu dari alur perintahnya, bagaimana sampai SK ini terbit yang menjadi dasar kemudian terjadinya masalah ini,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada tahap penyelidikan, yakni 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah itu juga menyebut tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menaksir kerugian negara. Hasil perhitungan awal yang dipublikasikan pada 11 Agustus 2025 menyebutkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Regulasi Penyelenggaraan Ibadah Haji

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI juga menyoroti adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024. Salah satunya terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi, yang saat itu dibagi rata antara 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Namun, pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

(Sumber: Antara)

x|close