Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan respons terkait dengan kasus influencer Ahmad Rafif Raya yang disinyalir gagal mengelola dana investasi senilai Rp71 miliar. BEI menilai bahwa influencer investasi saham tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin OJK.
"Tentunya mereka tidak boleh memberikan rekomendasi saham apalagi mengelola dana tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Jeffrey kepada wartawan, dikutip Jumat, 5 Juli 2024.