Tak main-main, total uang yang seharusnya dikelola oleh Ahmad Rafif Raya tersebut adalah senilai Rp71.811.674.410. Ia berjanji kepada seluruh kliennya akan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengonversi menjadi utang.
Selain itu, pembayaran utang tersebut pun disebut akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran utang ini telah dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada tanggal 1 Juli 2027 mendatang. Ia mengimbau kepada kliennya untuk tidak melakukan upaya hukum agar dirinya bisa membayar utang.
OJK Panggil Ahmad Rafif Raya
Ahmad Rafif Raya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memanggil Ahmad Rafif Raya pada Kamis, 4 Juli 2024 kemarin karena diduga telah melanggar prosedur manajemen investasi. Namun, untuk sanksi dan tindakan bakal menunggu hasil dari penyempurnaan Ahmad Rafif.
Berdasarkan basis data perizinan perorangan di OJK, Ahmad Rafif memiliki izin OJK sebagai Wakil Manajer Investasi dan Wakil Perantara Perdagangan Efek. Namun, kegiatan investasi di pasar modal tidak bisa dilakukan perorangan karena harus melalui suatu badan hukum yang berizin dari OJK.
Respons BEI