"Dan kami penuntut umum dalam menggunakan kewenangan tersebut tidak asal-asalan, tetapi berdasarkan dalam berkas perkara yang di dalam berkas perkara tersebut ada alat-alat buktinya. Alat bukti yang kami baca dalam berkas perkara itu yang menjurus atau merumus pada Pasal 12 e dalam hal pemerasan yang dilakukan oleh Pak Syahrul Yasin Limpo," tandasnya.