Bareskrim Polri Dampingi Polda Metro Jaya Tangani Kasus Kematian Diplomat Arya Daru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2025, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 24 September 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 24 September 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

“Kami hanya bersifat asistensi, karena Polda Metro sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Rabu, 24 September 2025.

Terkait dengan aduan masyarakat (dumas) yang diajukan keluarga Arya Daru, Djuhandhani menjelaskan pihaknya akan membentuk tim khusus.

“Keluarga Arya Daru kemarin baru menyampaikan aduan. Kami sedang mengumpulkan tim untuk menindaklanjuti,” katanya.

Sehari sebelumnya, Selasa, 23 September 2025, tim kuasa hukum keluarga mendatangi Bareskrim guna menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan kasus yang sebelumnya dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.

Baca Juga: Keluarga Diplomat Muda Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK

“Tujuan kami datang adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar kasus Arya yang saat ini terkesan senyap bisa mendapat kepastian, apakah dilanjutkan atau dihentikan,” jelas Martin Lukas Simanjuntak, salah satu anggota tim kuasa hukum keluarga.

Ia menambahkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah petunjuk baru yang siap diberikan kepada penyidik.

Arya Daru ditemukan meninggal dunia pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kost bernama Guest House Gondia, kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Saat ditemukan, kepalanya terlilit lakban.

Namun, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Arya tidak melibatkan pihak lain, berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan sejumlah ahli.

(Sumber: Antara)

 

x|close