Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Kali ini, penyidik menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
“Benar, hari ini (Rabu, 24 September 2025) penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara Menas Erwin Djohansyah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.
Menurut Budi, penangkapan tersebut dilakukan lantaran Menas Erwin sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan. Ia menambahkan, proses penangkapan berlangsung di kawasan BSD, Banten.
KPK sebelumnya telah menyampaikan pada 12 Agustus 2025 bahwa mereka akan menempuh langkah paksa terhadap Menas Erwin. Namun, tindakan tersebut baru bisa direalisasikan pada 24 September 2025.
Nama Menas Erwin sempat mencuat dalam persidangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, pada 5 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu, jaksa membeberkan bahwa Hasbi Hasan diduga memperoleh fasilitas perjalanan wisata ke Bali bersama seorang artis serta akomodasi hotel bernilai ratusan juta rupiah.
Tidak hanya itu, pada 5 April 2021, Hasbi juga disebut menerima fasilitas sewa apartemen di Frasers Recidance, Jakarta, senilai Rp210.100.000,00 yang diberikan oleh Menas Erwin. Fasilitas tersebut diduga sebagai imbalan agar Hasbi membantu menangani perkara yang melibatkan perusahaan milik Menas di MA.
Menas Erwin juga tercatat memberikan fasilitas tambahan berupa dua kamar tipe junior suite dan executive suite di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta, dengan total biaya Rp240.544.400,00.
Kemudian, pada 21 November 2021, Hasbi kembali menerima fasilitas dari Menas berupa dua kamar tipe executive suite di Novotel, Cikini, Jakarta, dengan nilai Rp162.700.000.
Adapun Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menerima suap untuk mengurus perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.
Dalam putusan itu disebutkan, Hasbi menerima suap Rp3 miliar demi memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Dana tersebut diberikan melalui Dadan Tri Yudianto, yang sebelumnya menerima total Rp11,2 miliar dari Heryanto untuk pengurusan perkara perusahaannya.
(Sumber: Antara)