Selain itu juga, pihak kepolisian dari Polres Lampung Tengah Akbp Andik Purnomo Sigit dalam keterangan ke awak media telah menetapkan Muhammad Salah Mukadang sebagai tersangka.
Ia akan dijatuhkan hukum berlapis yaitu Pasal 359 KUHP dan Pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 51 mengenai kepemilikan senjata api serta akan dijerat hukuman penjara 5 sampai 20 tahun.