Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tokoh agama terpandang berinisial Kiai Masturo Rohili yang aktif di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimum 15 tahun. Hal ini menyusul penetapan status tersangka atas dugaan tindak kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap kerabat dekatnya sendiri.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Mustofa, memaparkan bahwa tindakan asusila ini terjadi dalam lingkup rumah tangga.
"MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dalam lingkup rumah tangga, kepada anak angkat dan keponakan sendiri," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Senin.
Kapolres Mustofa menerangkan bahwa penyidik telah menjerat tersangka MR dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76d tentang persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman pidana maksimal yang bisa dikenakan adalah 15 tahun penjara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, ditemukan bukti terjadinya kekerasan seksual pada kedua korban, baik Z maupun S. Hasil penyidikan juga menguatkan bahwa pelaku MR telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap anak angkat serta keponakannya itu.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada Mulai Ditangani Kejati NTT
Korban berinisial Z mulai menjadi korban kekerasan seksual pelaku sejak usia 14 tahun, yaitu pada tahun 2017, dan perbuatan tersebut terus berlangsung hingga terakhir pada 27 Juni 2025, saat korban telah berusia 22 tahun. Sementara itu, korban S mengalami perbuatan serupa sejak usianya 15 tahun, dimulai pada tahun 2013 hingga tahun 2023, ketika korban telah berusia 25 tahun.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan modus iming-iming pemberian uang untuk biaya sekolah. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan setelah para korban mengirimkan foto atau video tidak pantas. Lebih lanjut, terungkap bahwa hubungan badan juga terjadi di bawah tekanan dan paksaan yang dilakukan oleh tersangka.
"Dari hasil visum, chat, handphone serta bukti video dan foto, perbuatan itu bisa dibuktikan. Korban terpaksa menuruti nafsu pelaku karena diancam tidak dikirim biaya untuk sekolah," katanya.
Baca Juga: Heboh Guru Besar UGM Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi dan Tenaga Pendidik
Mustofa juga mengklarifikasi bahwa penangkapan MR sudah dilakukan sejak sepekan sebelum kasus ini menjadi viral dan mencuat di ranah publik, termasuk di salah satu kanal media sosial.
"Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," kata dia.
Sumber: ANTARA