Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan yang dinantikan dalam kasus kontroversial pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akhirnya terwujud hari ini, Senin, 8 Juli 2024, dengan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak didasarkan pada bukti yang memadai.
Pegi berontak mengatakan dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Berikut adalah faktor-faktor utama yang mendukung keputusan pengadilan:
1. Tidak Adanya Pemeriksaan Formal sebagai Calon Tersangka
Pengadilan menyoroti bahwa tidak pernah dilakukan pemeriksaan formal terhadap Pegi Setiawan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar. Hal ini menjadi poin krusial dalam menentukan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Kekurangan Bukti yang Konkrit
Hakim Eman Sulaeman menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup atau konkrit yang mendukung tuduhan terhadap Pegi sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang, bukti-bukti yang diajukan tidak mampu membuktikan keterlibatan Pegi dalam kejadian tragis tersebut.