Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara soal status tersangka Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Mabes Polri maupun Polda Jabar, sedianya akan mengikuti putusan pengadilan.
"Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat prapradilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, itu dulu," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Saat ditanya apakah kepolisian nantinya akan memenuhi syarat formil penetapan tersangka terhadap Pegi, dalam penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, sehingga tak bisa lagi dipraperadilankan, Mabes Polri sejauh ini masih menyerahkan hal itu kepada Polda Jabar. Pada prinsipnya, Kepolisian akan menjalankan seluruh perintah dalam putusan pengadilan.
"Konteksnya nanti sama Polda Jawa Barat. Namun dalam artian Polda Jawa Barat sudah tunduk dan patuh sama putusan," kata dia.
Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.
Sebelumnya, status tersangka Pegi dibatalkan melalui putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penyidik tak memenuhi syarat formil yabg diatur KUHAP, dalam penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Lantas karena status tersangka Pegi dibatalkan hakim, pemuda yang berprofesi sebagai kuli atau buruh bangunan itu bakal menghirup udara bebas. Sebab, hakim turut meminta Pegi dibebaskan dari penahanannya saat ini.