Pegi Bebas, Ini Reaksi Mabes Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2024, 15:46
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri). Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kiri).

Ntvnews.id, Jakarta - Markas Besar (Mabes) Polri angkat bicara soal status tersangka Pegi Setiawan alias Perong, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah oleh putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Mabes Polri maupun Polda Jabar, sedianya akan mengikuti putusan pengadilan.

"Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal pada saat prapradilan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, itu dulu," ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Saat ditanya apakah kepolisian nantinya akan memenuhi syarat formil penetapan tersangka terhadap Pegi, dalam penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, sehingga tak bisa lagi dipraperadilankan, Mabes Polri sejauh ini masih menyerahkan hal itu kepada Polda Jabar. Pada prinsipnya, Kepolisian akan menjalankan seluruh perintah dalam putusan pengadilan.

"Konteksnya nanti sama Polda Jawa Barat. Namun dalam artian Polda Jawa Barat sudah tunduk dan patuh sama putusan," kata dia.

Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar. Pegi Setiawan alias Perong saat dihadirkan dalam jumpa pers Polda Jabar.

Sebelumnya, status tersangka Pegi dibatalkan melalui putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, penyidik tak memenuhi syarat formil yabg diatur KUHAP, dalam penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Lantas karena status tersangka Pegi dibatalkan hakim, pemuda yang berprofesi sebagai kuli atau buruh bangunan itu bakal menghirup udara bebas. Sebab, hakim turut meminta Pegi dibebaskan dari penahanannya saat ini.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan kepada Pemohon. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan," kata kata Hakim Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

TERKINI

Stafnya Tewas Ditembak Tank, PBB Salahkan Israel

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 09:20 WIB

Keren! Tiga Pemuda Kejar Penjambret Sampai Ketangkap

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 09:10 WIB

Jepang Salah Vonis Terpidana Mati, Kok Bisa?

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:30 WIB

Kata Puan soal Ramai Surpres Revisi UU Polri

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 08:09 WIB

Ini Penyebab Demo Besar di Turki

Luar Negeri Rabu, 26 Mar 2025 | 08:04 WIB

Geger Pria Cabuli Turis di Hotel Kapsul

Viral Rabu, 26 Mar 2025 | 07:55 WIB

DPR Tegaskan RKUHAP Dibahas Sesuai Mekanisme yang Berlaku

Nasional Rabu, 26 Mar 2025 | 07:50 WIB
Load More
x|close