Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto dan empat Staf Ahli Jaksa Agung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025 dengan penekanan khusus pada pesan integritas dan tanggung jawab jabatan.
Pejabat yang dilantik yakni Hendro Dewanto sebagai Jambin, Ponco Hartanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Katarinda Endang Sarwestri sebagai Staf Ahli Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum, Iman Wijaya sebagai Staf Ahli Bidang Akuntabilitas dan Informasi Publik, serta Sarjono sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama Internasional.
Jaksa Agung mengingatkan agar para pejabat baru tidak menyalahgunakan kewenangan dan mengimani sumpah jabatan dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, pelantikan jabatan merupakan awal dari pengabdian yang lebih besar kepada bangsa dan negara.
“Jabatan yang dipercayakan hari ini harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab dan dedikasi,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Kajati Jateng Hendro Dewanto Sebagai Jambin Baru
Kepada Jambin Hendro Dewanto, Jaksa Agung menekankan tiga hal penting, yaitu mengoptimalkan kerja sama lintas bidang untuk mendukung kebijakan pimpinan, memperbaiki fasilitas gedung perkantoran di daerah agar layak sebagai etalase Kejaksaan, serta memperkuat Biro Kepegawaian dengan sistem mutasi dan promosi yang lebih profesional dan berkeadilan.
Sementara itu, kepada empat Staf Ahli, Jaksa Agung menekankan peran mereka sebagai unsur penting dalam memberi pertimbangan, telaah, dan kajian strategis bagi pimpinan, baik dalam perumusan kebijakan penegakan hukum maupun penyusunan langkah institusi.
Ia memberikan tiga arahan, yaitu memperkuat fungsi kajian strategis untuk mendukung keputusan komprehensif, mengoptimalkan kolaborasi antarbidang agar rekomendasi dapat diimplementasikan, serta meningkatkan sensitivitas terhadap dinamika hukum dan kebijakan publik.
Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan pejabat baru ini merupakan bagian dari dinamika organisasi.
“Pelantikan pejabat di lingkungan Kejaksaan bukan semata-mata seremonial kelembagaan, melainkan bagian dari dinamika organisasi yang mencerminkan komitmen institusi agar mampu menjawab tantangan zaman dan memenuhi ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” katanya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Kepariwisataan Hasil Revisi
(Sumber: Antara)