Purbaya Binasakan Rokok Ilegal: Demi Jaga Pasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 15:29
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dipayungi) saat memusnahkan rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA/Willi Irawan) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (dipayungi) saat memusnahkan rokok ilegal di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jatim, Kamis 2 Oktober 2025. (ANTARA/Willi Irawan) (Antara)

Ntvnews.id, Surabaya - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan demi menjaga pasar dalam negeri sekaligus memastikan penerimaan negara dari cukai tetap optimal tanpa merugikan produsen yang taat aturan.

"Kenapa dibinasakan? Ini kan ada yang bayar pajak ada yang nggak bayar pajak. Kalau yang bayar pajak diadukan dengan yang nggak bayar cukai ya mereka rugi dong," kata Purbaya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Purbaya menekankan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan industri hasil tembakau, melainkan menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan sehat.

"Pengusaha-pengusaha itu nggak akan kita buat mati. Kami sedang berencana untuk mengembangkan kawasan industri hasil tembakau yang lebih intensif lagi di daerah-daerah yang kita curigai menjadi pusat produksi ilegal," ujarnya.

Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, hingga September 2025 telah diterbitkan 1.519 Surat Bukti Penindakan (SBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dan II. Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 235,44 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Baru untuk Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal

Selain itu, terdapat 59 kasus yang telah masuk tahap penyidikan dan ditangani bersama aparat kejaksaan. Sementara melalui penerapan pendekatan Ultimum Remedium dalam penyelesaian perkara cukai ilegal, sudah ada 114 keputusan dengan total tagihan sebesar Rp52,6 miliar.

"Yang jelas, kita tidak bertujuan menghancurkan industri rokok, tapi menciptakan tempat bermain yang lebih fair. Akan diberdayakan, tapi habis diberdayakan harus bayar pajak. Kalau nggak, saya sikat," tegas Purbaya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa penanggulangan rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas Bea Cukai, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI, Polri, serta dukungan masyarakat luas.

(Sumber : Antara)

x|close