Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan akhirnya terbebas dari status tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. Status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Sejalan dengan putusan tersebut tentunya Pegi Setiawan memiliki hak mendapatkan rehabilitasi terhadap nama baiknya yang sempat ternoda karena menyandang status sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Bahkan menurut Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Chudry Sitompul, Pegi Setiawan tidak hanya berhak mendapatkan rehabilitasi tetapi dia juga bisa meminta ganti rugi materil dan immateril
"Bukan hanya rehabilitasi saja. Secara teoritis dia bisa minta ganti rugi di dalam perkara pra peradilan itu. Minta ganti rugi dan rehabilitasi itu satu satu frasa. Jadi dia bisa minta rehabilitasi dan bisa ganti rugi secara material immaterial," kata Chudry Sitompul dalam Dialog NTV Breaking News membahas hasil pra peradilan Pegi Setiawan di NusantaraTV.
Pasca Hakim Eman Sulaeman memutuskan membebaskan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan dan Eky, menurut Chudry pengungkapan kasus ini harus dimulai dari awal.
"Jadi harus mulai dari titik nol. Mungkin dari TKP walaupun sudah lama, mudah-mudahan secara sains itu masih bisa diketemukan,' kata Chudry.
Upaya mengusut tuntas kasus ini, kata Chudry, bisa dengan cara mencari alat bukti lain. Misalnya soal informasi.