Pantun Jaksa ke SYL: Janganlah Mengaku Pahlawan, Kalau Masih Suka Biduan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2024, 07:39
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Nayunda Nabila dan Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membalas nota pembelaan atau pledoi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui replik. Dalam kesempatan itu, jaksa menyampaikan pantun hingga sindiran. Biduan Nayunda Nabila Nizrinah juga dibawa-bawa JPU guna membalas SYL.

"Kota Kupang, Kota Balikpapan. Sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan. Dengar tuntutan nangis sesenggukan," kata jaksa dalam pantunnya, mengawali pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/7/2024).

JPU menyebut tangisan SYL tak dapat menghapus pidana. Sebab, kata jaksa perbuatan SYL telah terungkap dalam persidangan.

"Drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa, dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum dan tidaklah membuat kita semua menjadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang, berisi perbuatan-perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," papar Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak.

Jqks meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Meyer mempertanyakan alasan SYL dan tim kuasa hukumnya yang menyebut tindakan SYL untuk kepentingan rakyat.

JPU lantas membawa-bawa soal biduan, yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. SYL disebut memberikan sejumlah hadiah seperti kalung, cincin, tas Balenciaga hingga membayari cicilan apartemen seorang biduan bernama Nayunda Nabila.

Nayunda pun diangkat sebagai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). Nayunda menerima gaji Rp 4,3 juta per bulan selama setahun sebagai honorer, kendati hanya ngantor dua kali. Hal-hal itu lantas dijadikan bahan sindiran oleh jaksa dalam repliknya.

Halaman
x|close