Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa konten kreator wajib membayar royalti apabila menggunakan karya jurnalistik untuk keperluan komersial.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan nilai ekonomi yang terkandung dalam karya jurnalistik.
Baca Juga: Potensi Royalti di Indonesia Capai Rp3 Triliun, Baru Terealisasi Rp200 Miliar
Ia menyatakan bahwa prinsipnya siapa pun yang menggunakan karya orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi wajib membayar royalti.
"Oh iya, prinsipnya sama semua. Siapapun yang menggunakan karya orang lain dan didalamnya mendapatkan keuntungan ekonomi itu wajib untuk melakukan itu (bayar royalti," ucap Supratman usai acara Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Executive Breakfast Meeting IKA Fikom Unpad, di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025. (NTVNews.id/ Adiansyah)
Lanjut dia, pemerintah pun berencana memasukkan ketentuan ini dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta yang sedang disiapkan.
Baca Juga: Menhum Supratman Sebut Kesadaran Warga Terhadap Kewajiban Bayar Royalti Tak Ada
"Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu," imbuhnya.
"Bagi pemerintah sekali lagi, kementerian hukum, yang paling penting kita lindungi karena dia punya nilai. Bukan cuma seninya, tapi ada nilai ekonominya," tutup Supratman Andi Agtas.