Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak sebanyak 196 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara karena melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia.
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu, bahwa sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berupa penyalahgunaan izin tinggal.
“Dari 196 tersebut, jenis pelanggaran yang paling banyak kami temukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 99 kasus atau sekitar 43 persen dari pelanggaran. Selain itu ditemukan 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan sembilan kasus sponsor fiktif,” ujarnya.
Yuldi menambahkan bahwa sejumlah pelanggaran lain bersifat administratif, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah atau alamat tempat tinggal yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Baca Juga: Imigrasi Tindak 196 WNA, Terjaring Operasi Selama 3 Hari di Jabodetabek
“Berdasarkan kewarganegaraan, warga negara Nigeria menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam Operasi Wirawaspada kali ini, yaitu sebanyak 82 orang, disusul India sebanyak 28 orang, Spanyol 21 orang,” jelasnya.
Para WNA tersebut terjaring dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 3–5 Oktober 2025 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam operasi itu, total 229 WNA sempat diamankan, namun setelah pemeriksaan, hanya 196 orang yang terbukti melakukan pelanggaran, sedangkan 33 lainnya dinyatakan tidak bersalah.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan menjadi yang terbanyak menjaring pelanggar, yakni 65 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi sebanyak 27 orang, serta Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta dengan 26 orang.
Baca Juga: Satgas Imigrasi Periksa 1.698 TKA di NTB, Ungkap Sejumlah Pelanggaran Keimigrasian
Operasi Wirawaspada kali ini menambah daftar panjang penindakan Imigrasi sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, operasi serupa telah menjaring 312 WNA di Bali dan Maluku Utara. Selain melakukan pengawasan umum, Ditjen Imigrasi juga menindak perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi sponsor atau penjamin WNA.
Di Batam, petugas menemukan 12 perusahaan PMA bermasalah, sementara di Bali, sebanyak 267 PMA dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB) karena tidak memenuhi komitmen investasinya.
Selain itu, dalam Operasi Wira Waspada Serentak Juli 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dan 294 orang di antaranya terindikasi melanggar ketentuan keimigrasian.
Yuldi menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan keberadaan WNA di Indonesia sesuai aturan.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan,” tutur Yuldi.
(Sumber : Antara)