Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menyatakan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kepada pelajar yang terbukti terlibat dalam aksi pembacokan beruntun di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Jika terlibat dalam aksi kekerasan itu dan penerima KJP Plus maka sanksi seperti pencabutan, bisa diterapkan," kata Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025 kemarin.
Uus menegaskan hal tersebut sebagai respons atas dua kasus pembacokan yang melibatkan pelajar di Grogol Petamburan pada Rabu, 17 September 2025 dan Jumat, 3 Oktober 2025.
"Biasanya kalau siswa atau siapa pun yang terlibat tawuran (aksi kekerasan), sanksinya di antaranya seperti itu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
"Dari kita, Sudindik (Suku Dinas Pendidikan) sedang mendalami ke sekolah-sekolah bersangkutan. Entah nanti pelajar itu bagaimana keterlibatan dan apakah dia penerima KJP Plus, itu sedang didalami," kata Uus.
oemuda tewas dibacok di kemayoran (jakarta pusat info)
Baca Juga: Pemkot Jakbar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemalakan Sopir di Cengkareng
Menurutnya, proses pendalaman perlu dilakukan agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Sudindik yang mendalami, apakah dia menjadi korban atau pelaku agar penerapan sanksinya bisa tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat, Ali Mukodas, menyebut pihaknya sedang berkoordinasi dengan sekolah dan kepolisian terkait kasus tersebut.
"Jadi, kita tidak bisa ujuk-ujuk merekomendasikan pencabutan KJP. Harus didalami dulu apa dan sejauh mana keterlibatan pelajar-pelajar itu sehingga nanti tindakannya tepat sasaran, tidak merugikan pihak-pihak lain," ujar Ali.
Sebelumnya, dua insiden pembacokan oleh pelajar di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terjadi pada Rabu, 17 September 2025 dan Jumat, 3 Oktober 2025. Aksi kekerasan itu menimbulkan korban luka dan menyebabkan sejumlah pelajar berstatus sebagai anak berhadapan hukum (pelaku). Para pelaku telah diamankan dan kini tengah diperiksa oleh Polsek Grogol Petamburan.
(Sumber: Antara)