Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan proses penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
"Hasil dari hitungan kerugian keuangan negara oleh teman-teman BPK juga sudah selesai," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.
Budi meminta seluruh pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi mengenai besaran angka kerugian negara yang telah dihitung BPK RI. Ia menegaskan bahwa KPK masih melakukan proses penyidikan secara paralel terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
"Kami harus hati-hati juga karena memang praktik-praktik di lapangan dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, termasuk mekanisme mendapatkan kuota haji khusus, kemudian jual beli kuota khusus ini kepada para calon jemaah itu kondisinya beragam. Nah ini yang kemudian didalami satu-satu," katanya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). (ANTARA)
Baca Juga: Kasus Kuota Haji. KPK Panggil Kepala Kanwil Kemenag Jateng
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengumuman itu dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua hari sebelumnya, yakni pada 7 Agustus 2025.
Saat itu, KPK juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal yang disampaikan pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut. Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.
Baca Juga: KPK Selidiki Biro Haji Tak Berizin yang Bisa Berangkatkan Jemaah Khusus
Salah satu poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Sumber: ANTARA