Content Creator Bro Ron Datangi Polda Metro, Lapor Dugaan Penggelapan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Apr 2026, 19:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Politikus sekaligus content creator Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron. Politikus sekaligus content creator Ronald Aristone Sinaga alias Bro Ron.

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga atau Bro Ron, melaporkan oknum advokat ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu dilayangkan terkait dugaan penggelapan sejumlah uang oleh dua eks rekanannya di firma hukum Sabat Law Firm tersebut. 

"Hari ini saya bersama tujuh tim pengacara saya, melaporkan mantan rekanan kantor atas dugaan pelanggaran hukum," kata Bro Ron di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2026.

Bro Ron mengungkapkan, terlapor dalam kasus ini merupakan mantan rekannya yang dulu mengadvokasi sejumlah perkara di Sabat. Ia mengungkapkan, laporan itu dilakukan karena dua mantan rekan kerjanya diduga menggelapkan sejumlah uang success fee dalam satu perkara.

"Jadi di firma hukum saya, disitu ada total empat partner. Di mana empat dari partner ini melakukan perlawanan hukum. Di mana seharusnya success fee atau lawyer fee yang seharusnya ditransfer ke rekening firma, ternyata ditransfer ke rekening pribadi mereka," tuturnya.

Bro Ron mengungkapkan, akibat dugaan penggelapan itu, Sabat Law Firm mengalami kerugian hingga miliaran rupiah "Nilainya lumayan besar nih. Sekitar Rp3,6 Miliar," ucap content creator itu.

Sementara, kuasa hukum Bro Ron, Hilman Himawan, mengungkapkan jika kliennya melaporkan dua mantan rekan kerjanya lantaran adanya penggelapan dalam hubungan pekerjaan.

"Klien kami melaporkan adanya hubungan pekerjaan yaitu hubungan pekerjaan dan progresi sesuai dengan Pasal 488 KHP, Undang-Undang No. 1 tahun 2023. Jadi unsurnya itu dan konologisnya adalah ketika berorang-orang yang mempunyai firma hukum bersama-sama dengan lawyer yang kita laporkan ini," paparnya.

"Sudah ada ikatan perjanjian jasa hukum, sesuai dengan 1338 KUHP, perjanjian itu merupakan Undang-Undang bagi para pihak pembuatan," imbuh dia.

Hilman menyatakan, dalam perjanjian perkara yang ditangani Sabat Law Firm itu, dua terlapor itu diduga menerima sejumlah uang ke rekening pribadi. Padahal, seharusnya transaksi itu tercatat di rekening perusahaan.

"Tetapi dalam perjanjian tersebut seharusnya ditransfer ke rekening firma hukum, tapi dialihkan ke rekening pribadi. Itulah adalah dugaan dari unsur tidak pidana penggelapannya," kata Hilman.

Ia juga membeberkan sosok dua terlapor itu. "Dua orang. Inisialnya MT dan XG," ucapnya.

Disinggung perihal bukti, Hilman enggan membeberkan lebih detail. Ia menyatakan, semua bukti akan dibeberkan setelah pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

"Bukti yang sudah dilampirkan ke polisi rahasia. Nanti tunggu perkembangan prosesnya. Kami sangat menyayangkan sekali. Karena kebetulan itu kan rekan advokat juga ya, profesi advokat itu dibangun karena ada trust dan kepercayaan" pungkas Hilman.

Laporan Bro Ron teregister di nomor LP/B/2383/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 April 2026.

Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 488 juncto 486 KUHP/UU 5 Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan yang dilakukan karena ada hubungan pekerjaan, karena profesinya, atau mendapatkan upah atas keuntungan penguasaan barang/jasa. Adapun ancaman maksimal dari pidana tersebut maksimal 5 tahun penjara.

x|close