KPK Periksa Sesditjen Binalavotas Kemenaker dalam Kasus Pemerasan RPTKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 14:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Memey Meirita Handayani (MMH), Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Sesditjen Binalavotas) Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama MMH selaku Sesditjen Binalavotas Kemenaker,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Selain MMH, KPK juga memeriksa dua saksi lain di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, yaitu AP selaku notaris dan AYM selaku pihak swasta, tambah Budi.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap identitas delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Para tersangka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, delapan tersangka tersebut dalam kurun 2019–2024 atau pada era Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Pegawai Kemenaker Terima Uang THR dari Pemerasan TKA

KPK menjelaskan, RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa penerbitan RPTKA, izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan pemohon akan dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga mereka terdorong memberikan uang kepada para tersangka.

Selain itu, KPK menyebut kasus pemerasan RPTKA ini diduga terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) 2009–2014, berlanjut pada era Hanif Dhakiri 2014–2019, dan kemudian pada era Ida Fauziyah 2019–2024.

KPK telah menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama berjumlah empat orang ditahan pada 17 Juli 2025, sementara kloter kedua ditahan pada 24 Juli 2025.

(Sumber: Antara) 

x|close