Kejagung Tanggapi Kabar Terpidana Silfester Matutina Ada di Jakarta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 17:16
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung merespons kabar mengenai keberadaan terpidana kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, yakni Silfester Matutina, yang disebut tengah berada di Jakarta oleh pengacaranya, Lechumanan.

"Kalau penasehat hukum itu silakan berpendapat. Tapi, sebagai penegak hukum yang baik, sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan. Katanya, kan, ada di Jakarta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Anang menjelaskan bahwa jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menghadapi kendala dalam menemukan keberadaan Silfester.

"Sudah dicari-cari, tapi belum ketemu," katanya.

Baca Juga: Kejagung Bantah Hotman Paris: Audit BPKP Tak Mutlak Dipakai di Penetapan Tersangka Korupsi

Meski demikian, ia memastikan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum untuk mengeksekusi putusan tersebut.

“Kita tunggu saja. Kami mencari juga. Itu langkah-langkah. Nanti yang jelas Kejari Jakarta Selatan sudah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis, 9 Oktober 2025, pengacara Silfester, Lechumanan, menyampaikan kepada media bahwa kliennya berada di Jakarta.

“Intinya, Pak Silfester ada di Jakarta,” katanya.

Ia juga menilai eksekusi terhadap kliennya tidak bisa dilakukan karena perkara tersebut dianggap sudah kedaluwarsa, mengingat telah berlalu lebih dari lima tahun.

Silfester Matutina merupakan terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Ia diduga melakukan fitnah saat berorasi pada 2017. Atas perbuatannya, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Namun, dalam putusan kasasi pada 2018, hukumannya diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dilakukan.

Pada pertengahan Agustus 2025, Silfester mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, ia tidak hadir dalam sidang PK dengan alasan sakit. Hakim menilai Silfester tidak menggunakan haknya untuk hadir dan tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan, sehingga PK tersebut dinyatakan gugur.

Baca Juga: Wamendes Ahmad Riza Patria Hadiri Pengukuhan Struktur BP-PIP Dekopin

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close