Dasco Usulkan Aplikasi Laporan Reses untuk Dorong Transformasi DPR yang Lebih Terbuka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 17:21
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sambutan pada Musyawarah Nasional Perempuan Indonesia Raya (PIRA) di Jakarta, Kamis (9/10/2025). Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan sambutan pada Musyawarah Nasional Perempuan Indonesia Raya (PIRA) di Jakarta, Kamis (9/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan pembuatan aplikasi laporan bagi Anggota DPR RI selama masa reses. Langkah ini, menurutnya, menjadi bagian dari transformasi DPR agar lebih transparan dan mudah diakses oleh publik.

Dasco menjelaskan, setiap Anggota DPR nantinya wajib melaporkan kegiatan reses mereka melalui aplikasi tersebut, mencakup bentuk kegiatan hingga lokasi pelaksanaannya. “Jadi kalau masyarakat ingin buka, ketik misalnya tinggal Sufmi Dasco, gitu. Jadi tinggal buka, dilihat,” ujar Dasco saat dihubungi di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menyebut, aplikasi ini akan dikembangkan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Menurutnya, hasil kegiatan reses memang seharusnya disampaikan kepada masyarakat agar transparansi kinerja wakil rakyat dapat terwujud.

Baca Juga: Sufmi Dasco: Tanda Kehormatan Jadi Pengingat untuk Introspeksi dan Mawas Diri

Namun, Dasco menegaskan DPR tidak bisa menetapkan standar baku terkait bentuk kegiatan reses, sebab kondisi di setiap daerah berbeda-beda. “Nah, dalam kunjungan-kunjungan aspirasi kadang-kadang juga itu ‘ditembak’ di lapangan, misalnya jalan desa atau kampung harus diperbaiki, misal perlu tenda untuk orang meninggal, gitu-gitu,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terkadang Anggota DPR RI perlu menanggung kekurangan biaya selama masa reses untuk membantu kebutuhan masyarakat di daerah padat penduduk.

“Kadang-kadang Anggota DPR ini ya bisa juga nombok, gitu loh. Nah, sehingga kemudian kita nggak bisa masukin kegiatan, misalnya yang untuk dibakukan di aplikasi, gitu loh. Nah, yang penting kalau menurut kita itu kegiatan-kegiatan yang dilakukan itu kan harus menunjukkan komponen biaya yang cukup sesuai dengan uang yang kemudian dikasih,” katanya.

Berdasarkan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib, masa reses merupakan masa bagi Anggota DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang dan gedung DPR. Pada masa ini, para anggota dewan biasanya mengunjungi daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi, melakukan sosialisasi undang-undang, dan membahas berbagai persoalan masyarakat.

Baca Juga: UU BUMN Resmi Berubah, Kemenkum Sebut Uji Materi di MK Kehilangan Objek

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close