KPK Panggil Eks Direktur PPTKA Kemenaker Era Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2025, 19:28
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rahmawati Yaunidar, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Rahmawati dilakukan di Polres Karanganyar, Jawa Tengah. “Pemeriksaan bertempat di Polres Karanganyar, Jawa Tengah, atas nama RY, mantan Direktur PPTKA Kemenaker,” ujarnya saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Selain Rahmawati, KPK juga memanggil IJS selaku Direktur PT Fortuna Sada Nioga, SYM selaku Direktur PT Vanis Rizki, serta dua pihak swasta lainnya yakni JM dan YLS.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pemohon RPTKA dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, atau pada masa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjabat.
KPK menjelaskan, RPTKA merupakan salah satu syarat wajib bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, penerbitan izin kerja dan izin tinggal tidak dapat dilakukan, sehingga tenaga kerja asing bisa dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi itu dimanfaatkan para tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon.
Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak masa Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), berlanjut pada periode Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga era Ida Fauziyah (2019–2024).