2 Turis Dihukum Penjara dan Cambuk Usai Rampok PSK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2025, 08:05
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi perampokan Ilustrasi perampokan (Pixabay/ TheDigitalWay)

Ntvnews.id, Singapura - Dua wisatawan asal India dijatuhi hukuman lima tahun satu bulan penjara serta 12 kali cambuk atas tindakan kekerasan dan perampokan terhadap dua pekerja seks saat berlibur di Singapura.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu, 15 Oktober 2025, kedua pelaku bernama Arokkiyasami Daison (23) dan Rajendran Mayilarasan (27) telah mengaku bersalah atas dakwaan melakukan kekerasan dalam perampokan yang terjadi pada 3 Oktober 2025.

Pengadilan menjelaskan bahwa kedua turis tersebut tiba di Singapura pada 24 April untuk berlibur. Dua hari setelahnya, mereka berjalan di kawasan Little India dan bertemu seorang pria yang menawarkan untuk mempertemukan mereka dengan pekerja seks, sekaligus memberikan nomor kontak dua wanita.

Mereka kemudian menghubungi salah satu perempuan dan mengundangnya ke hotel, namun undangan itu ternyata adalah jebakan.

Baca Juga: Ousmane Dembele Raih Ballon d'Or, Ayah Lamine Yamal Sebut 'Perampokan'

"Mereka mengikat tangan dan kaki korban dengan pakaian, menamparnya, lalu merampok perhiasan dan uang tunai SGD 2.000 (sekitar Rp 25 juta), paspor, dan beberapa kartu bank."

Tak berhenti di situ, kedua pelaku kembali melakukan kejahatan serupa hanya beberapa jam berselang.

"Sekitar pukul 23.00, mereka bertemu korban kedua di hotel lain. Korban diseret, mulutnya ditutup agar tidak berteriak, lalu dirampok uang tunai SGD 800 (sekitar Rp 10 juta), dua ponsel, dan paspor." jelasnya.

Baca Juga: Ngeri! Perampokan Brutal di Bandar Lampung, Penjaga Rumah Tewas Dikeroyok

Mereka bahkan mengancam korban agar tidak meninggalkan kamar sebelum mereka kembali.

Kejahatan tersebut terungkap keesokan harinya setelah korban kedua melapor ke polisi. Dalam persidangan, kedua pelaku memohon keringanan hukuman, namun hakim menolak permintaan tersebut.

Hakim menegaskan bahwa hukuman diberikan sesuai dengan ketentuan hukum Singapura yang menetapkan hukuman cambuk bagi pelaku kejahatan kekerasan, termasuk perampokan. Negeri itu dikenal memiliki sistem hukum yang sangat ketat terhadap tindakan kekerasan fisik dan pelanggaran serius lainnya.

x|close