Ntvnews.id, Jakarta — Kepolisian meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto anak perempuan berinisial VI (11), yang diduga dibunuh oleh remaja berinisial MR (16).
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun foto korban di media sosial,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.
Erick menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk melindungi privasi keluarga korban. Ia menekankan bahwa keamanan anak adalah tanggung jawab bersama, dan jika masyarakat mengetahui adanya tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan anak, segera melaporkannya ke pos polisi terdekat atau Bhabinkamtibmas.
“Mari jaga anak-anak kita, karena mereka adalah generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Baca Juga: Remaja 16 Tahun Diamuk Warga Usai Bunuh dan Lecehkan Anak SD di Cilincing
Dalam kasus ini, pelaku MR masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur, baik korban maupun pelaku. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambah Erick.
Sebelumnya, anak perempuan yang masih berstatus siswa Sekolah Dasar (SD) itu ditemukan tewas di dalam kamar pelaku, yang berada di Kampung Sepatan RT 018/005, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno, mengatakan bahwa aksi pidana ini bermula dari pelaku yang menjanjikan akan membelikan korban pakaian.
Baca Juga: Fakta Memilukan Bocah Perempuan 11 Tahun Dibunuh Remaja di Cilincing
Kemudian pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di dalam kamarnya dan mengajak korban masuk.
“Pelaku mengimingi-imingi korban sehingga korban diajak ke kamar pelaku. Di kamar pelaku itulah korban dilakukan kekerasan sehingga korban meninggal dunia,” jelas Onkoseno.
Pelaku dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku masih tergolong anak berhadapan dengan hukum.
“Pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara,” pungkasnya.
(Sumber: Antara)