Ntvnews.id, Jakarta - Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan Aep ke Mabes Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
Aep adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Cirebon, pada 2016, yang diduga memberikan keterangan palsu.
Mantan Kapolda Jawa Barat (2016-2017), Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan mengatakan, keterangan saksi Aep harus didalami. Sebab, jika keterangan saksi salah, maka bisa menyesatkan kepolisian.
"Apakah kesaksian Aep itu salah? Ini harus diuji. Cara mengujinya itu dengan alat bukti lain. Bisa juga dengan lie detector untuk keterangan Aep tersebut serta keterangan yang lain-lainnya," ujar Anton saat menjadi narasumber dalam dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (9/7/2024).
Anton menyebutkan, jika Aep telah memberikan kesaksian di depan sidang, dia bisa dituntut dengan sumpah palsu yang ancaman hukumannya sesuai Pasal 242 KUHP yakni 9 tahun.
"Memang harus dialami kembali kesaksian-kesaksian tersebut. Dan apakah betul di bawah tekanan atau tidak? Ini juga nanti bisa ditanyakan secara tersendiri oleh Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Polri) atau juga Bareskrim Polri terkait bagaimana dulu saat dia memberikan keterangan. Ini harus diuji semuanya," imbuhnya.
Menurutnya, tidak hanya keterangan Aep yang harus didalami, tetapi juga seluruh saksi dalam perkara ini.