Ntvnews.id, Jakarta - Media sosial sempat dihebohkan dengan sosok Muhammad Erik yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang. Ia diketahui nikah siri dengan gadis berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan ayah kandungnya dan pernikahan tersebut digelar tanpa wali nikah.
Sang ayah murka ketika anak gadisnya yang masih di bawah umur tersebut sudah menjadi istri dari pengurus Ponpes Habib Merah atau Hubbun Nabi Muhammad SAW. Nah, berikut sederet fakta kasus pengasuh ponpes nikahi gadis 16 tanpa izin orang tua.
1. Kronologi Diketahui Sang Ayah
Ayah yang Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes (Instagram)
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik yang merupakan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri. MR (39) ayah korban mengaku tidak mengetahui bahwa sang anak telah menikah dengan Erik.
Ia baru mengetahui hal tersebut setelah tetangganya ada yang membicarakan bahwa korban sedang hamil. Setelah itu, MR kemudian mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi karena sang anak tidak pernah cerita apapun. Akhirnya, korban bercerita bahwa dia sudah menikah.
Baca Juga:
Sosok Muhammad Erik, Pengasuh Ponpes Habib Merah yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Izin Orang Tua