Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah dinas anggota DPR tahun anggaran 2020. Ini dilakukan guna menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Kedua saksi hadir. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa, 21 Oktober 2025.
Kedua saksi yaitu Sri Wahyu Budhi Lestari selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal DPR, serta Hipni Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022.
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar bersama-sama Hiphi Hidupati, Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, Edwin Budiman, dan kawan-kawan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.