Ntvnews.id, Jakarta - DPR RI telah menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna untuk menutup masa sidang V tahun sidang 2023-2024.
Rapat tersebut berlangsung di gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juli 2024 dan dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, serta Rachmat Gobel.
Pimpinan rapat paripurna, Lodewijk, awalnya mempersilakan juru bicara masing-masing fraksi untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Wantimpres. Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi, sembilan fraksi di DPR RI telah menyetujui revisi UU Wantimpres untuk dibawa ke paripurna guna disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Rapat paripurna DPR RI. (Antara)
Pandangan dari setiap fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR. Lodewijk kemudian meminta pendapat anggota Dewan yang hadir mengenai persetujuan revisi UU Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR RI.
Baca Juga: Sah! DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam Rapat Paripurna
"Tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk yang dijawab setuju oleh anggota Dewan yang lain
"Terima kasih," sambungnya.