A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Larangan Pemasangan Baliho di Pilkada Bali 2024, yang Melanggar Bakal Diumumkan di Media - Ntvnews.id

Larangan Pemasangan Baliho di Pilkada Bali 2024, yang Melanggar Bakal Diumumkan di Media

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Jul 2024, 14:03
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan dalam Dialog NTV Election di NusantaraTV/tangkapan layar NTV Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan dalam Dialog NTV Election di NusantaraTV/tangkapan layar NTV

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membuat terobosan baru dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Bali 2024 dengan melarang pemasangan baliho. Langkah ini bertujuan untuk menjaga lingkungan.

Lantas apa sanksi yang bakal dijatuhkan jika ada kontestan yang melanggar?

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi larangan pemasangan baliho dalam Pilkada Bali 2024 kepada seluruh kontestan dan pihak terkait. Agar semua pihak memahami tujuan positif di balik kebijakan ini.

"Jadi nanti begitu kita mulai pencalonan. Kita akan undang semua calon yang ada di Bali kita rembuk bareng-bareng. Kita sadarkan bahwa kampanye itu enggak harus dengan baliho," kata Dewa Agung Lidartawan dalam Dialog NTV Election di NusantaraTV, Rabu (10/7/2024).

"Padahal sekarang setiap di jalanan pun mereka berhenti bukan melihat baliho. Tapi melihat handphone," imbuhnya.

Terkait baliho-baliho yang tersisa akibat sebelum Pemilu. Dikarenakan itu dilakukan pada saat penetapan, kata Lidartawan, maka pihaknya mengharapkan Pol PP akan menurunkan semua baliho-baliho yang ada.

"Sehingga akan kosong. Karena mereka belum boleh melakukan itu.

Halaman
x|close