Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali membuat terobosan baru dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Bali 2024 dengan melarang pemasangan baliho. Langkah ini bertujuan untuk menjaga lingkungan.
Lantas apa sanksi yang bakal dijatuhkan jika ada kontestan yang melanggar?
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Lidartawan mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi larangan pemasangan baliho dalam Pilkada Bali 2024 kepada seluruh kontestan dan pihak terkait. Agar semua pihak memahami tujuan positif di balik kebijakan ini.
"Jadi nanti begitu kita mulai pencalonan. Kita akan undang semua calon yang ada di Bali kita rembuk bareng-bareng. Kita sadarkan bahwa kampanye itu enggak harus dengan baliho," kata Dewa Agung Lidartawan dalam Dialog NTV Election di NusantaraTV, Rabu (10/7/2024).
"Padahal sekarang setiap di jalanan pun mereka berhenti bukan melihat baliho. Tapi melihat handphone," imbuhnya.
Terkait baliho-baliho yang tersisa akibat sebelum Pemilu. Dikarenakan itu dilakukan pada saat penetapan, kata Lidartawan, maka pihaknya mengharapkan Pol PP akan menurunkan semua baliho-baliho yang ada.
"Sehingga akan kosong. Karena mereka belum boleh melakukan itu.