Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang rumahnya sempat digeledah dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Pemeriksaan atas nama RJ selaku ASN Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 27 Oktober 2025.
Budi menyebutkan, pemeriksaan terhadap RJ dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan informasi yang diperoleh, RJ menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker sejak September 2024 hingga 2025.
Baca Juga: KPK Panggil ASN Direktorat PPTKA Kemenaker Jadi Saksi Kasus RPTKA
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Mereka adalah ASN Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka diduga mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga mencapai sekitar Rp53,7 miliar dalam kurun waktu 2019–2024, saat Kemenaker dipimpin oleh Menteri Ida Fauziyah.
RPTKA sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Jika Kemenaker tidak menerbitkan RPTKA, maka izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing tidak bisa diproses, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Direktur PPTKA Kemenaker Era Hanif Dhakiri Terkait Kasus Pemerasan RPTKA
Kondisi ini, menurut KPK, dimanfaatkan para tersangka untuk memeras pemohon agar memberikan sejumlah uang.
Selain itu, lembaga antirasuah itu juga menyebut praktik serupa diduga telah berlangsung sejak masa Menteri Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut pada era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK telah menahan delapan tersangka tersebut dalam dua tahap, yakni empat orang pada 17 Juli 2025 dan empat orang lainnya pada 24 Juli 2025.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)