Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menilai SYL tidak mungkin tak mengetahui keluarganya menerima fasilitas pembayaran dari Kementan.
"Menimbang bahwa selanjutnya terhadap pembelaan terdakwa SYL yang pada pokoknya menyatakan, 'insan Kementan yang melakukan pendekatan, salah satunya dengan melayani keluarga terdakwa seolah-olah memang bagian dari fasilitas seorang Menteri beserta keluarganya dengan harapan jabatannya aman bahkan naik'," ujar hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dalam sidang vonis SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Majelis berpendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa adalah seorang birokrat senior yang berpengalaman karirnya dimulai dari menjadi lurah, camat, sekwilda, bupati 2 periode, wakil gubernur, gubernur 2 periode sebelumnya di wilayah Sulawesi Selatan, dan puncaknya diangkat dan dilantik menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019 sampai 2023, dengan pengalaman terdakwa sebagai seorang birokrat tidak mungkin tidak mengetahui dan melakukan pembiaran terhadap pemberian fasilitas dan keluarga yang diberikan oleh insan Kementan," sambungnya.
Hakim berpandangan, SYL mengetahui fasilitas kedinasan dan di luar kedinasan untuk seorang menteri. Ia juga mengatakan SYL juga dekat dengan anggota keluarganya.
"Karena sejatinya terdakwa mengetahui apa yang semestinya merupakan fasilitas kedinasan atau bukan bagi dirinya sebagai seorang menteri atau di luar kedinasan, apalagi untuk kepentingan keluarga. Jika dilihat dari latar belakang dan riwayat kehidupan keluarga yang mengakui apalagi mengingat kedekatan terdakwa dengan anggota keluarganya," papar dia.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara. SYL juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti hukuman kurungan.
Hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan kurungan.