Ntvnews.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dandun Prakosa (DP), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara atas nama DP selaku Kasubdit Lalu Lintas Transportasi Darat BPTJ,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, Dandun Prakosa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara, yang kini telah berubah menjadi BTP Kelas I Medan.
Selain Dandun, KPK juga memeriksa empat saksi lain, yakni GAL (aparatur sipil negara di BTP Kelas I Medan), HKR (pejabat pembuat komitmen proyek jalur kereta api Makassar–Parepare periode Februari 2015–Desember 2017), IN (pengemudi BTP Kelas I Medan), dan ISK (Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Kelas I Medan).
Baca Juga: KPK Panggil Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
“Kelima saksi tersebut diperiksa untuk klaster wilayah Medan, Sumatera Utara,” ujar Budi.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Usai OTT tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka dan langsung melakukan penahanan terkait proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur rel di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi yang turut dijerat dalam perkara ini.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera Terkait Kasus Suap DJKA
Perkara ini berkaitan dengan sejumlah proyek, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang lelang oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa proses administrasi dan tender, sehingga terjadi praktik suap dan korupsi dalam proyek-proyek di bawah DJKA Kemenhub.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)