Mantan Sekjen Kemenaker Era Hanif Dhakiri Jadi Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 19:01
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. (ANTARA/Rio Feisal) Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 11 Juni 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hery Sudarmanto (HS), yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada masa Menteri Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara HS selaku mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Dengan penetapan Hery Sudarmanto, jumlah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker kini bertambah menjadi sembilan orang.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan delapan tersangka lainnya yang merupakan aparatur sipil negara di lingkungan Kemenaker, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama periode 2019–2024, yakni pada masa kepemimpinan Menaker Ida Fauziyah, dengan total uang yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,7 miliar.

Baca Juga: KPK Periksa Kasubdit BPTJ Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api DJKA Kemenhub

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). <b>(ANTARA)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA)

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki tenaga kerja asing untuk dapat bekerja secara legal di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat.

Dalam situasi tersebut, para tenaga kerja asing bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari, sehingga banyak pemohon yang akhirnya memberikan uang kepada para tersangka agar proses penerbitan dokumen tersebut dipercepat.

Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak masa Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ketika menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024).

Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, KPK telah menahan delapan tersangka sebelumnya dalam dua gelombang. Kloter pertama dilakukan terhadap empat tersangka pada 17 Juli 2025, sedangkan kloter kedua menyusul pada 24 Juli 2025. (Sumber : Antara)

x|close