Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik Mahfud di Jawa Timur. Penggeledahan ini berlangsung sekitar 6 jam di rumah milik Mahfud yang berada di Perumahan IMC, Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan.
Dalam penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024 lalu. Mahfud sendiri merupakan anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim XIV (Madura). Penggeledahan ini dilakukan di rumahnya yang berada di Bangkalan, Madura.
Menyusul kabar tersebut, Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman mengatakan bahwa KPK memang telah melakukan penggeledahan di rumah Mahfud, namun bukan operasi tangkap tangan (OTT) atas anggota DPRD yang diduga terlibat kasus tersebut.
Aksi Hari Antikorupsi Sedunia (Dokumentasi ICW )
"Iya betul ada, tapi bukan OTT hanya penggeledahan," kata Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman kepada awak media yang dilansir pada Jumat, 12 Juli 2024.
Menurut Fatkurrahman, penggeledahan yang telah dilakukan oleh anggota KPK di rumah Mahfud tersebut telah menyita beberapa barang bukti. Dua hal yang disita adalah dua ponsel milik sang anggota DPRD dan uang pecahan Rp300 juta.
"Bukan-bukan Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) hanya penggeledahan, yang disita uang pecahan 20 ribuan. Diperkirakan sekitar 300 jutaan," terangnya.