KPK Panggil Putra Syahrul Yasin Limpo sebagai Saksi Dugaan TPPU di Kementan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 13:54
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 11 Juli 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kemal Redindo Syahrul Putra (KRS), putra dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama KRS selaku aparatur sipil negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 5 November 2025.

Selain Kemal Redindo, KPK juga memanggil 15 saksi lainnya, yang terdiri dari 11 pihak swasta serta empat pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo tersebut.

Baca Juga: KPK Panggil Auditor BPK Jadi Saksi Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Diketahui, SYL sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada periode 2020–2023.

Mantan Menteri Pertanian itu kini menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

KPK pada 14 Mei 2025 mengumumkan bahwa eksekusi terhadap SYL telah dilakukan sejak 25 Maret 2025, yang menandai pemindahan resmi dirinya ke Lapas Sukamiskin.

Selain pidana penjara, SYL juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp44 miliar dan 30.000 dolar Amerika Serikat.

(Sumber: Antara)

x|close